Skip to main content

Witness Penambahan Ruang Lingkup | Uji Kompetensi Sertifikasi Siswa SMK - LSP P1

Witness Penambahan Ruang Lingkup Tahun 2022 Lembaga Sertifikasi Profesi P1 (LSP P1) SMKN 1 Godean melaksanakan proses penyaksian uji kompetensi (witness) sebagai rangkaian akhir untuk mendapatkan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Penambahan ruang lingkup KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran. Tim BNSP yang terdiri dari Lead asesor dan anggota melakukan witness di LSP P1 SMKN 1 Godean kemaren hari Sabtu tanggal 09 April 2022 dengan Ketua Bapak Ibnu Nur Sulistiawan dan anggota Bapak Amirudin Yusuf. Proses pelaksanaan witness penambahan ruang lingkup KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran melaksanakan proses full assesmen dengan 3 klaster Bisnis Daring dan Pemasaran. Pelaksanaan Witness Penambahan Ruang Lingkup - KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran. Penambahan ruang lingkup KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran. Hasil Witness Penambahan Ruang Lingkup KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran.

Alur Sertifikasi

ALUR SERTIFIKASI LSP P1 SMKN 1 GODEAN

1. Proses Pendaftaran Sertifikasi

Pada saat calon asesi (siswa) melakukan pendaftaran, LSP P1 SMK N 1 Godean menyediakan informasi alur proses permohonan sertifikasi sesuai dengan SOP-04 (permohonan Sertifikasi). Kelengkapan pendaftaran LSP P1 SMK N 1 Godean :

  • Mengisi form permohonan sertifikasi, dan mengisi form asesmen mandiri
  • Ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan calon asesi atau pemohon;
  • Mengisi form pernyataan tentang pemohon atau calon asesi setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi LSP P1 SMK N 1 Godean
  • Memberikan informasi pendukung lainnya

LSP P1 SMK N 1 Godean akan menelaah, meneliti kelengkapan berkas pendaftaran sertifikasi untuk konfirmasi bahwa calon asesi atau pemohon sertifikasi LSP P 1 SMK N 1 Godean memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi LSP P1 SMK N 1 Godean.

2. Proses Asesmen

LSP P1 SMK N 1 Godean dalam proses asesmen menerapkan metoda dan prosedur asesmen yang tertuang dalam SOP-06 dan SOP-07 tentang merencanakan dan melaksanakan asesmen yang sesuai ditetapkan dalam skema sertifikasi LSP P1 SMK N 1 Godean


3. Proses Uji Kompetensi

Proses uji sertifikasi kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi yang dilakukan secara tertulis, uji lisan, demontrasi atau praktik, pengamatan atau cara lain secara objektif, yang sesuai dengan skema sertifikasi kompetensi yang telah dipilih asesi. Proses uji kompetensi dilaksanakan di TUK Sewa


4. Keputusan Sertifikasi

Dalam mengambil keputusan sertfikasi kompetensi LSP P1 SMK N 1 Godean menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi kompetensi. kemudian keputusan sertifikasi terhadap asesi dilakukan oleh LSP P1 SMK N 1 Godean berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan SOP-10.

5. Proses Banding atas Keputusan Sertifikasi

LSP P1 SMK N 1 Godean menetapkan prosedur banding yang sesuai dengan SOP-08. Proses banding mencakup meliputi diantaranya 1). Menerima, melakukan validasi dan menyelidiki terhadap permohonan banding dalam rangka untuk mengambil keputusan tindakan dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa, 2). melakukan penelusuran, perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya, 3). dengan memastikan bahwa, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan dalam proses banding

6. Keluhan

dalam menangani keluhan sesuai dengan SOP-09 yang meliputi seluruh kegiatan mulai dari menerima keluhan sampai dengan rekomendasi keputusan keluhan.


Comments

Popular posts from this blog

Sertifikasi kompetensi profesi 2021

Sertifikasi kompetensi profesi 2021 Pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi untuk kelas XII tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan mulai pada hari Senin, 03 Mei - 06 Mei 2021. Sertifikasi kompetensi profesi tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan 3 skema sertifikasi diantaranya : Skema sertifikasi level II kompetensi keahlian multimedia, yang diikuti oleh 61 asesi dari kelas XII kompetensi keahlian multimedia, Skema sertifikasi level II kompetensi keahlian OTKP, yang dikuti oleh 92 asesi dari kelas OTKP  Skema sertifikasi level II lompetensi keahlian akuntansi, yang ikuti oleh 96 asesi dari kelas XII kompetensi keahlian akuntasi. Kemudian untuk kompetensi keahlian BDP akan melaksanakan sertifikasi kompeten prosesi pada hari Jum'at, 7 Mei 2020 dengan jumlah 96 asesi.

Witness Penambahan Ruang Lingkup | Uji Kompetensi Sertifikasi Siswa SMK - LSP P1

Witness Penambahan Ruang Lingkup Tahun 2022 Lembaga Sertifikasi Profesi P1 (LSP P1) SMKN 1 Godean melaksanakan proses penyaksian uji kompetensi (witness) sebagai rangkaian akhir untuk mendapatkan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Penambahan ruang lingkup KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran. Tim BNSP yang terdiri dari Lead asesor dan anggota melakukan witness di LSP P1 SMKN 1 Godean kemaren hari Sabtu tanggal 09 April 2022 dengan Ketua Bapak Ibnu Nur Sulistiawan dan anggota Bapak Amirudin Yusuf. Proses pelaksanaan witness penambahan ruang lingkup KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran melaksanakan proses full assesmen dengan 3 klaster Bisnis Daring dan Pemasaran. Pelaksanaan Witness Penambahan Ruang Lingkup - KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran. Penambahan ruang lingkup KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran. Hasil Witness Penambahan Ruang Lingkup KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran.

Relisensi, Perubahan Ruang Lingkup, dan Penambahan Ruang Lingkup di awal tahun 2022

Relisensi LSP P1, Penambahan Ruang Lingkup, Perubahan Ruang Lingkup 3 agenda besar dilaksanakan di awal tahun 2022 oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Godean. Agenda tersebut adalah relisensi yang berkaitan dengan habisnya masa lisensi LSP pada tanggal 18 September 2021 yang lalu. Relisensi diajukan oleh LSP ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku lembaga induk dari LSP P1 SMK Negeri 1 godean. Selain relisensi, LSP juga mengajukan perubahan ruang lingkup skema sertifikasi kompetensi Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Skema sertifikasi lama berupa okupasi Teknisi Akuntansi Yunior diajukan perubahan menjadi skema sertifikasi KKNI level II pada kompetensi keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Agenda yang ketiga adalah penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kompetensi Bisnis Daring dan Pemasaran. Skema sertifikasi yang diajukan adalah KKNI level II pada kompetensi keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran. Pelaksanaan 3 agenda kegiatan ini pada hari Jum'at, 21 Januari 2022 dengan dihad