ALUR SERTIFIKASI LSP P1 SMKN 1 GODEAN
1. Proses Pendaftaran Sertifikasi
Pada saat calon asesi (siswa) melakukan pendaftaran, LSP P1 SMK N 1 Godean menyediakan informasi alur proses permohonan sertifikasi sesuai dengan SOP-04 (permohonan Sertifikasi). Kelengkapan pendaftaran LSP P1 SMK N 1 Godean :
- Mengisi form permohonan sertifikasi, dan mengisi form asesmen mandiri
- Ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan calon asesi atau pemohon;
- Mengisi form pernyataan tentang pemohon atau calon asesi setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi LSP P1 SMK N 1 Godean
- Memberikan informasi pendukung lainnya
LSP P1 SMK N 1 Godean akan menelaah, meneliti kelengkapan berkas pendaftaran sertifikasi untuk konfirmasi bahwa calon asesi atau pemohon sertifikasi LSP P 1 SMK N 1 Godean memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi LSP P1 SMK N 1 Godean.
2. Proses Asesmen
LSP P1 SMK N 1 Godean dalam proses asesmen menerapkan metoda dan prosedur asesmen yang tertuang dalam SOP-06 dan SOP-07 tentang merencanakan dan melaksanakan asesmen yang sesuai ditetapkan dalam skema sertifikasi LSP P1 SMK N 1 Godean
3. Proses Uji Kompetensi
Proses uji sertifikasi kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi yang dilakukan secara tertulis, uji lisan, demontrasi atau praktik, pengamatan atau cara lain secara objektif, yang sesuai dengan skema sertifikasi kompetensi yang telah dipilih asesi. Proses uji kompetensi dilaksanakan di TUK Sewa
4. Keputusan Sertifikasi
Dalam mengambil keputusan sertfikasi kompetensi LSP P1 SMK N 1 Godean menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi kompetensi. kemudian keputusan sertifikasi terhadap asesi dilakukan oleh LSP P1 SMK N 1 Godean berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan SOP-10.
5. Proses Banding atas Keputusan Sertifikasi
LSP P1 SMK N 1 Godean menetapkan prosedur banding yang sesuai dengan SOP-08. Proses banding mencakup meliputi diantaranya 1). Menerima, melakukan validasi dan menyelidiki terhadap permohonan banding dalam rangka untuk mengambil keputusan tindakan dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa, 2). melakukan penelusuran, perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya, 3). dengan memastikan bahwa, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan dalam proses banding
6. Keluhan
dalam menangani keluhan sesuai dengan SOP-09 yang meliputi seluruh kegiatan mulai dari menerima keluhan sampai dengan rekomendasi keputusan keluhan.
Comments
Post a Comment